ALUR PROSES PELAYANAN PEMBUATAN KK, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN, KTP, DAN KIA
Dian Prasetyo 20 Maret 2024 11:39:30 WIB
Pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelayanan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Identitas Anak.
Dengan PKS ini, pelayanan administrasi Kependudukan di atas dapat dilayani langsung pada tingkat Kalurahan.
Berikut Alur Proses Pelayanannya, jangan lupa lengkapi persyaratannya.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Jerukwudel Art Festival 2024
- Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja
- Penyuluhan Kesehatan Penyakit Menular
- Peraturan Lurah Jerukwudel Nomor 8 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Jerukwudel Nomor 3 Tahun 2024
- Perubahan APBKal Kalurahan Jerukwudel Tahun Anggaran 2024
- Pelatihan Kader Posyandu Kalurahan Jerukwudel