Menuju Desa Ramah Anak Digital, Sosialisasi PP Nomor 17 Tahun 2025

Dian Prasetyo 03 Maret 2026 10:34:59 WIB

Pemerintah Kalurahan Jerukwudel baru saja menerima sosialisasi intensif mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Peraturan ini hadir sebagai respons negara terhadap pesatnya digitalisasi yang membawa risiko baru bagi anak-anak di ruang siber. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, etis, dan bertanggung jawab bagi pertumbuhan generasi muda di tingkat desa hingga nasional.
Inti dari peraturan ini mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menerapkan fitur pelindungan khusus bagi pengguna di bawah umur. Hal ini mencakup verifikasi usia yang lebih ketat, pengaturan privasi otomatis ke tingkat paling tinggi bagi akun anak, serta pelarangan fitur yang bersifat adiktif atau manipulatif. Selain itu, aturan ini menekankan bahwa data pribadi anak tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan komersial maupun profil iklan tanpa pengawasan ketat dari orang tua atau wali.
Lebih lanjut, PP Nomor 17 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme tata kelola konten yang proaktif. Penyelenggara sistem elektronik diwajibkan menyediakan sistem pengaduan yang mudah diakses serta melakukan pemutusan akses (takedown) segera terhadap konten yang mengandung unsur kekerasan, eksploitasi, perundungan siber (cyberbullying), maupun pornografi anak. Langkah ini mempertegas tanggung jawab hukum bagi perusahaan teknologi dalam memastikan platform mereka tidak menjadi sarana pelanggaran hak-hak anak.
Di tingkat lokal, sosialisasi ini menekankan peran penting Pemerintah Kalurahan dan masyarakat dalam melakukan pengawasan mandiri. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perangkat desa dapat menjadi jembatan edukasi bagi para orang tua di Jerukwudel untuk lebih memahami hak digital anak serta memanfaatkan fitur kendali orang tua (parental control). Implementasi aturan ini menjadi langkah preventif yang krusial demi melindungi integritas fisik, mental, dan sosial anak-anak dari ancaman kejahatan di dunia maya.

Apa Itu PP No. 17 Tahun 2025?
Sebuah aturan baru dari Pemerintah Pusat untuk memastikan anak-anak kita aman saat menggunakan HP, internet, dan media sosial. Negara kini mewajibkan perusahaan teknologi untuk lebih "peduli" pada keselamatan.

4 Poin Utama yang Wajib Diketahui Warga:
* Verifikasi Usia & Privasi Ketat
* Aplikasi/Game wajib memastikan usia pengguna.
* Akun anak secara otomatis disetel ke mode Privasi Tinggi (tidak bisa dilihat orang asing secara sembarang).
* Stop Konten Berbahaya
* Sistem elektronik wajib memblokir konten kekerasan, bullying, dan eksploitasi anak.
* Laporan pengaduan dari masyarakat harus diproses lebih cepat oleh penyedia aplikasi.
* Lindungi Data Pribadi Anak
* Data anak (foto, lokasi, nama) tidak boleh dijual atau digunakan untuk iklan sembarangan.
* Orang tua memiliki kendali penuh atas data digital anak mereka.
* Fitur Anti-Kecanduan
* Aplikasi dilarang menggunakan fitur yang sengaja membuat anak kecanduan atau lupa waktu.
Apa Peran Kita (Orang Tua & Warga Jerukwudel):
* Dampingi: Selalu awasi apa yang ditonton anak di internet.
* Gunakan Fitur: Aktifkan Parental Control (Kontrol Orang Tua) di HP anak.
* Lapor: Jangan ragu melaporkan akun atau konten yang tidak layak.
Mari Bersama Lindungi Generasi Masa Depan Kalurahan Jerukwudel dari Ancaman Dunia Maya!

Selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak dapat diunduh pada tautan di bawah ini

Dokumen Lampiran : PP Nomor 17 Tahun 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung