Rakor TPK PTSL 2020

Admin SIDA Desa Jerukwudel 09 Maret 2020 10:33:11 WIB

Menindaklanjuti sosialisasi PTSL yang telah dilaksanakan oleh Tim 4 PTSL Kabupaten Gunungkidul pada bulan Februari yang lalu, Pemerintah Desa Jerukwudel melalui Kasi Pemerintahan melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan PTSL Tahun 2020.
Rakor kali ini membahas evaluasi pelaksanaan PTSL tahun lalu, yang kemudian akan dijadikan dasar perbaikan dalam pelaksanaan program PTSL tahun ini. Selain itu, juga membuat agenda yang segera akan dilaksanakan TPK untuk mensukseskan program PTSL.
Agenda yang segera harus ditindaklanjuti adalah pendataan nominatif permohonan ukur baru, bagi pemohon yang kemarin belum diukur, dan kemudian seminggu setelahnya adalah proses pengukuran. Kemudian seperti biasa, masing-masing Dukuh dibantu TPK melaksanakan penerimaan berkas untuk kemudian disetor kepada petugas entri Desa.
Untuk biaya, PTSL tahun ini masih sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Biaya Persiapan PTSL, dimana untuk pemohon dikenakan biaya Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per bidang. Untuk biaya tambahan, pemohon Hibah dan Jualbeli dikenakan biaya tambahan Rp 200.000 untuk biaya pembuatan Akta Hibah Jualbeli dari PPATK/PPATS.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung