Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2020

Admin SIDA Desa Jerukwudel 25 Februari 2020 11:53:32 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, melalui Ketua Tim IV PTSL melaksanakan sosialisasi di Desa Jerukwudel. Berdasarkan data di Kantor Pertanahana, masih terdapat kurang lebih 600 bidang tanah di Desa Jerukwudel yang belum tersertifikatkan, untuk itu dimohon kepada seluruh warga untuk mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat.
Mulai setelah sosialisasi dilaksanakan, warga dapat mengajukan permohonan melalui Desa dan diharapkan bulan Maret pemberkasan sudah selesai. Untuk tanah yang belum dilakukan pengukuran pada Tahun 2019 dimohon untuk didata dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan pengukuran tambahan.
Untuk petugas di Desa nantinya akan ada tugas tambahan, berupa memindai berkas minimal berupa KTP dan Letter C guna input data di database Badan Pertanahan Negara.
Biaya pendaftaran masih sama dengan tahun yang lalu, yaitu Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 2 buah materai 6000 untuk pengajuan Warisan. Sedangkan untuk permohonan Jual Beli dan Hibah dikenakan biaya pembuatan Akte PPAT sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan PBHTB untuk nilai tanah di atas Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sebesar 5 persen dan 2,5 persen.
Untuk informasi permohonan lebih lanjut dapat menghubungi petugas PTSL di Desa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung