Musyawarah Desa Penetapan Sekaligus Pelatihan Tim Pengelola Kegiatan Tahun Anggaran 2020

Admin SIDA Desa Jerukwudel 12 Februari 2020 10:41:39 WIB

Sesuai Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019, bahwa dalam Pelaksana Kegiatan di Desa dibantu oleh TPK.
TPK dalam hal ini dapat membantu masing-masing Pelaksana Kegiatan dalam melaksanakan kegiatannya, baik yang bersifat pengadaan barang dan jasa, maupun non pengadaan barang dan jasa.
Pemerintah Desa Jerukwudel melaksanakan Penetapan TPK dan sekaligus pelatihan untuk TPK pada Rabu, 12 Februari 2020. Pelatihan TPK ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang TPK baik dari unsur Lembaga Desa, Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat.
Pelatihan TPK ini juga ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dalam bagaimana mengelola kegiatan dari awal hingga penyusunan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi terbaru agar tidak terjadi permasalahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung