Musyawarah Desa Penetapan Sekaligus Pelatihan Tim Pengelola Kegiatan Tahun Anggaran 2020
Admin SIDA Desa Jerukwudel 12 Februari 2020 10:41:39 WIB
Sesuai Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019, bahwa dalam Pelaksana Kegiatan di Desa dibantu oleh TPK.
TPK dalam hal ini dapat membantu masing-masing Pelaksana Kegiatan dalam melaksanakan kegiatannya, baik yang bersifat pengadaan barang dan jasa, maupun non pengadaan barang dan jasa.
Pemerintah Desa Jerukwudel melaksanakan Penetapan TPK dan sekaligus pelatihan untuk TPK pada Rabu, 12 Februari 2020. Pelatihan TPK ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang TPK baik dari unsur Lembaga Desa, Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat.
Pelatihan TPK ini juga ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dalam bagaimana mengelola kegiatan dari awal hingga penyusunan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi terbaru agar tidak terjadi permasalahan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Jerukwudel Art Festival 2024
- Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja
- Penyuluhan Kesehatan Penyakit Menular
- Peraturan Lurah Jerukwudel Nomor 8 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Jerukwudel Nomor 3 Tahun 2024
- Perubahan APBKal Kalurahan Jerukwudel Tahun Anggaran 2024
- Pelatihan Kader Posyandu Kalurahan Jerukwudel