Pembayaran Tanah Hasil Tawar Menawar Tim Pelepasan dan Pengadaan Tanah Desa
Admin SIDA Desa Jerukwudel 22 Januari 2020 19:42:42 WIB
Setelah satu minggu sebelumnya dilaksanakan Tawar Menawar Tanah dari masing-masing Pemohon, Tim Pelepasan dan Pengadaan Tanah Desa melaksanakan pembayaran kepada 7 orang sesuai dengan harga yang disepakati. Pembayaran Tanah Pengganti dilaksanakan di Balai Desa Jerukwudel pada Senin, 20 Januari 2020.
Dalam sambutannya, Camat Girisubo menyampaikan ucapan terimakasih kepada masing-masing Pemilik Tanah yang telah menjual tanahnya kepada Desa melalui Tim, semoga berkah bagi kedua belah pihak. Dan kepada penjual tanah, untuk dapat memberikan informasi kepada pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah yang telah dilepaskan, agar nantinya tidak lagi terjadi kesalahpahaman atas kepemilikan tanah.
Tim Pelepasan dan Pengadaan Tanah dalam arahannya, sebagai warga negara yang baik kita harus taat pada peraturan pengalihan hak atas tanah, dimana penjual dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 2,5% yang nanti harus disetor ke Bank.
Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara pelepasan, dan kemudian masing-masing Pemohon menyerahkan sertifikat hak atas tanah yang dilepaskan kepada Tim.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Jerukwudel Art Festival 2024
- Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja
- Penyuluhan Kesehatan Penyakit Menular
- Peraturan Lurah Jerukwudel Nomor 8 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Jerukwudel Nomor 3 Tahun 2024
- Perubahan APBKal Kalurahan Jerukwudel Tahun Anggaran 2024
- Pelatihan Kader Posyandu Kalurahan Jerukwudel