Pengadaan Tanah Pengganti Tanah Kas yang untuk JJLS

Admin SIDA Desa Jerukwudel 22 Januari 2020 19:37:03 WIB

Tim Pelepadan dan Pengadaan Tanah Desa Kabupaten Gunungkidul melaksanakan proses tawar menawar kepada 8 Pemohon yang telah mengajukan permohonan. Proses tawar menawar dilaksanakan di Kantor Desa Jerukwudel pada Senin 13 Januari 2020.
Proses tawar menawar ini merupakan kali ketiga dilaksanakan, setelah sebelumnya di tahun 2017 dan tahun 2019, dengan anggaran sisa sebesar kurang lebih 2,4 Milyar rupiah.
Tim Pelepadan dan Pengadaan Tanah Desa sendiri terdiri dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, dan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul.
Dalam proses tawar menawar yang telah dilaksanakan, dari 8 pemohon yang mengajukan, 7 diantaranya telah sepakat dengan harga yang telah disepakati. Harga tanah yang digunakan sebagai dasar penawaran merupakan hasil survey Tim ke lapangan, setelah sebelumnya melakukan survey lokasi untuk mendapatkan skor tertinggi dari masing-masing bidang tanah yang diajukan.
Setelah proses tawar menawar dilaksanakan, kemudian akan dilakukan proses pembayaran, yang nantinya akan dilaksanakan atas rekomendasi dari Tim Pelepasan dan Pengadaan Tanah Desa Kabupaten Gunungkidul.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung