Pengadaan Tanah Pengganti Tanah Kas yang untuk JJLS
Admin SIDA Desa Jerukwudel 22 Januari 2020 19:37:03 WIB
Tim Pelepadan dan Pengadaan Tanah Desa Kabupaten Gunungkidul melaksanakan proses tawar menawar kepada 8 Pemohon yang telah mengajukan permohonan. Proses tawar menawar dilaksanakan di Kantor Desa Jerukwudel pada Senin 13 Januari 2020.
Proses tawar menawar ini merupakan kali ketiga dilaksanakan, setelah sebelumnya di tahun 2017 dan tahun 2019, dengan anggaran sisa sebesar kurang lebih 2,4 Milyar rupiah.
Tim Pelepadan dan Pengadaan Tanah Desa sendiri terdiri dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, dan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul.
Dalam proses tawar menawar yang telah dilaksanakan, dari 8 pemohon yang mengajukan, 7 diantaranya telah sepakat dengan harga yang telah disepakati. Harga tanah yang digunakan sebagai dasar penawaran merupakan hasil survey Tim ke lapangan, setelah sebelumnya melakukan survey lokasi untuk mendapatkan skor tertinggi dari masing-masing bidang tanah yang diajukan.
Setelah proses tawar menawar dilaksanakan, kemudian akan dilakukan proses pembayaran, yang nantinya akan dilaksanakan atas rekomendasi dari Tim Pelepasan dan Pengadaan Tanah Desa Kabupaten Gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Jerukwudel Art Festival 2024
- Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja
- Penyuluhan Kesehatan Penyakit Menular
- Peraturan Lurah Jerukwudel Nomor 8 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Jerukwudel Nomor 3 Tahun 2024
- Perubahan APBKal Kalurahan Jerukwudel Tahun Anggaran 2024
- Pelatihan Kader Posyandu Kalurahan Jerukwudel