Sosialisasi tentang Internalisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupatèn Gunungkidul
Dian Prasetyo 06 Agustus 2025 13:26:39 WIB
Rabu, 6 Agustus 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sosialisasi tentang Internalisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul di ruang rapat Kapanewon Girisubo. Hadir dalam sosialisasi Inspektur Kabupaten Gunungkidul Bapak Saptoyo, S.Sos.,M.Si., Panewu Girisubo, Lurah, Carik, dan Tata Laksana Se-Kapanewon Girisubo.
Inspektur Kabupatèn Gunungkidul Bapak Saptoyo, S.Sos.,M.Si. menekankan komitmen dan integritas Pamong Kalurahan dalam menjalankan tugas, karena beratnya pekerjaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penyusunan administrasi laporan dan pertanggun jawaban dimana semua itu terdapat potensi dalam praktik korupsi, siap, dan gratifikasi. Selain itu dalam pengisian pamong juga perlu ditekankan agar dilaksanakan transparan dan akuntabel tanpa ada praktik-praktik curang. Dimohon kepada Pemerintah Kalurahan untuk aktif meminta pendampingan kepada Irda dalam proses pengisian pamong mulai dari awal untuk menjaga kondusifitas dan transparansi pelaksanaan. Kemudian persoalan pungutan yang dibebankan kepada masyarakat hendaknya mendasar pada regulasi yang ada, sehingga terhindar dari praktik korupsi, gratisikasi, dan suap. Yang terakhir bagaimana menyikapi kegiatan masyarakat yang meminta pendelegasian tugas warga masyarakat kepada Penyelenggara Pemerintahan seperti pengurusan administrasi kependudukan, pelaksanaan urusan kebudayaan dan lain sebagainya.
Dalam paparannya Anggota Auditor Investigasi Irda Gunungkidul Bapak Enggar Budi Sasongko, SE., M.AP. menjelaskan banyaknya praktik gratisikasi siap dan korupsi di lingkungan Kalurahan Se-Kabupaten Gunungkidul. Khususnya gratifikasi ada 2 jenis yaitu pemberian yang wajib dilaporkan dan tidak wajib untuk dilaporkan kepada Irda. Untuk barang gratifikasi yang dilaporkan dan diserahkan kepada Tim, akan diserahkan kepada lembaga atau perorangan yang berhak dengan dibuatkan berita acara serah terima. Surat Edaran Bupati Gunungkidul tentang Internalisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupatèn Gunungkidul berfungsi untuk pengingat, pembiasaan, dan pengawasan bersama untuk mencegah potensi Gratifikasi, Suap, dan Korupsi. Paparan lainnya oleh Auditor Bapak Budiantoro, S.T., MAP., bahwa sering kali Pemerintah Kalurahan bermasalah terkait pengadaan barang dan jasa, sehingga salah satu hal penting yang perlu diperhatikan yakni dalam pemilihan TPK Pelaksana seharusnya berpihak kepada Kalurahan bukan memihak penyedia. Sebagai fungsi koordinasi, Irda membuka pintu selebar-lebarnya untuk hal-hal riskan yang berpotensi melanggar hukum melalui kontak SIGRAK.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Lomba Pengaggungan Kalurahan Jerukwudel di Padukuhan Dompol Berlangsung Meriah
- Visitasi Calon Penerima Anugrah Kebudayaan Bupati Gunungkidul
- Sosialisasi tentang Internalisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupatèn Gunungkidul
- Musyawarah Kalurahan Perubahan RPJMKal dan Penyusunan RKPKal 2026
- Pokdarwis dan Deswita Visit Karangrejek
- Rembug Stunting Kalurahan Jerukwudel Tahun 2025
- Yuk Nonton Turnamen Voli Dobenka Cup III