Perkal Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBKal Tahun Anggaran 2025

Dian Prasetyo 22 Januari 2025 11:18:11 WIB

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Jerukuwudel Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan Jerukwudel Nomor 5 Tahun 2025 setelah melalui rangkaian tahapan, mulai dari pembahasan rancangan bersama Bamuskal, pemeriksaan oleh Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul, dan evaluasi oleh Panewu Girisubo.

Agar setiap orang mengetahui peraturan kalurahan tersebut, bersama ini kami sampaikan lembaran kalurahan untuk dapat diketahui.

Dokumen lembaran kalurahan dapat di download dalam lampiran di bawah

Dokumen Lampiran : Lembaran Kalurahan Jerukwudel Nomor 5 Tahun 2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung