Muskalsus BLT Kalurahan Jerukwudel 2024

Dian Prasetyo 24 Desember 2024 08:35:50 WIB

Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kalurahan Jerukwudel menyelenggarakan musyawarah kalurahan khusus untuk melakukan validasi, finalisasi dan penetapan KPM BLT Desa Tahun 2025. Muskalsus yang difasilitasi pemerintah kalurahan ini dilaksanakan pada Senin (23/12).

Dijelaskan oleh Ketua Bamuskal selaku pimpinan musyawarah, bahwa data P3KE yang ditetapkan oleh Bupati Gunungkidul telah dicermati ditingkat Padukuhan dengan melibatkan Ketua RT dan Ketua RW. Pencermatan ini dilakukan setelah sebelumnya pada Rabu (17/12) Dimana salah satunya tentang kriteria keluarga penerima manfaat  BLT Desa yaitu keluarga miskin desil 1 dari data P3KE atau dapat dari desil 2 sampai dengan 4, atau  dapat dari non desil yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PMK tersebut.

Dari hasil pencermatan tersebut ditemukan banyak data keluarga yang tidak memenuhi  syarat untuk menjadi KPM BLT Desa karena alasan telah mendapat bansos lainnya, pindah domisili, merupakan keluarga mampu atau tidak miskin ekstrem. Karena hal tersebut, dalam penetapan KPM BLT Desa terdapat keluarga dengan kategori non desil yang memenuhi kriteria sesuai PMK. 

Lurah Jerukwudel menerangkan BLT sebanyak 24 KPM selama 12 bulan. Penganggaran tersebut mengacu jumlah KPM pada Tahun 2024 yang mana APBKal Tahun 2025 disusun pada saat PMK 24 belum diundangkan. Sesuai dengan kesepakatan dalam muskalsus, telah disepakati by name by addres KPM BLT Tahun 2025. Selanjutnya daftar KPM ini akan ditetapkan dengan Peraturan Lurah.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung