Dropping Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2024
Dian Prasetyo 26 November 2024 11:05:30 WIB
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul mendistribusikan logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2024 pada Senin, 25 November 2025 ke wilayah Kapanewon Girisubo. Panitia Pemungutan Suara Kalurahan Jerukwudel menerima kiriman logistik kira-kira pukul 14.30 WIB dengan dikawal oleh KPU Gunungkidul, PPK Girisubo, Kepolisian, TNI, dan Bawaslu Gunungkidul beserta jajaran Panwaslu.
PPS Kalurahan Jerukwudel menerima 4 paket logistik yang nantinya akan digunakan untuk menyelanggarakan pemungutan suara di 4 TPS. TPS 01 berada di Rumah Dukuh Karanggede B untuk pemilih warga Padukuhan Karanggede A dan Karanggede B, TPS 02 berada di Balai Padukuhan Dompol untuk pemilih warga Padukuhan Dompol dan Bendo, TPS 03 berlokasi di Balai Padukuhan Pudak untuk pemilih warga Padukuhan Pudak A dan Pudak B, dan TPS 04 berada di bangunan bekas Puskesmas Girisubo untuk pemilih warga Padukuhan Duwet dan Jerukwudel.
Rencananya logistik Pilbup Gunungkidul akan didistribusikan ke masing-masing TPS pada hari ini Selasa, 26 November 2024 untuk kemudian disimpan dan digunakan untuk melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan suara di tiap-tiap TPS. Silahkan hadir ke TPS sesuai dengan undangan yang diterima, gunakan hak pilih anda dengan sebaik-baiknya, jaga netralitas bagi para Aparatur Sipil Negara. Mari kita laksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta menjunjung tinggi perdamaian.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pilbup Gunungkidul Sukses Digelar, Berikut Hasilnya di Jerukwudel
- Besok Libur Nasional dalam rangka Hari Pemungutan Suara Pilgub, Pilbup, dan Pilwali se Indonesia
- Dropping Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2024
- Jerukwudel Art Festival 2024
- Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja
- Penyuluhan Kesehatan Penyakit Menular
- Peraturan Lurah Jerukwudel Nomor 8 Tahun 2024