Penerimaan BLT Dana Desa Bulan ke 6 Tahun 2024
Dian Prasetyo 19 Juni 2024 10:32:28 WIB
Penyaluran BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Aturan lainnya adalah Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat menurut PMK pasal 39 terkait besaran BLT Dana Desa, bulan ke 5 ini sebanyak 24 penerima BLT di Kalurahan Jerukwudel, dimana setiap orang menrima sebanyak RP. 600.000 dengan rincian bulan pertama 300.000 dan bulan kedua 300.000, dalam kegiatan ini juga dihadiri dari Kapanewon Girisubo dan Pendamping Desa, diharapkan dengan adanya BLT Dana Desa ini dapat membantu ekonomi masyarakat di Kalrahan Jerukwudel. Kegiatan ini dilaksankan pada Jumat, 14 juni 2024 di balai Kalurahan Jerukwudel.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SAFARI TARAWIH KAPANEWON GIRISUBO DI MASJID AL-FAJAR PADUKUHAN JERUKWUDEL
- Menuju Desa Ramah Anak Digital, Sosialisasi PP Nomor 17 Tahun 2025
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Tahun 2025
- Hari Jadi dan Jerukwudel Art Festival
- Himbauan MUI Gunungkidul Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
- Publikasi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal TA 2025
- ASSESMENT REFORMASI BIROKRASI KALURAHAN

















