Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap 5 Tahun 2024

Dian Prasetyo 27 Mei 2024 09:40:27 WIB

Penyaluran BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Aturan lainnya adalah Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat menurut PMK pasal 39 terkait besaran BLT Dana Desa, bulan ke 5 ini sebanyak 24 penerima BLT di Kalurahan Jerukwudel, dimana setiap orang menrima sebanyak RP. 600.000 dengan rincian bulan pertama 300.000 dan bulan kedua 300.000, dalam kegiatan ini juga dihadiri dari Kapanewon Girisubo dan Pendamping Desa, diharapkan dengan adanya BLT Dana Desa ini dapat membantu ekonomi masyarakat di Kalrahan Jerukwudel. Kegiatan ini dilaksankan pada rabu 21 Mei 2024 di balai Kalurahan Jerukwudel.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung