Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap 5 Tahun 2024
Dian Prasetyo 27 Mei 2024 09:40:27 WIB
Penyaluran BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Aturan lainnya adalah Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat menurut PMK pasal 39 terkait besaran BLT Dana Desa, bulan ke 5 ini sebanyak 24 penerima BLT di Kalurahan Jerukwudel, dimana setiap orang menrima sebanyak RP. 600.000 dengan rincian bulan pertama 300.000 dan bulan kedua 300.000, dalam kegiatan ini juga dihadiri dari Kapanewon Girisubo dan Pendamping Desa, diharapkan dengan adanya BLT Dana Desa ini dapat membantu ekonomi masyarakat di Kalrahan Jerukwudel. Kegiatan ini dilaksankan pada rabu 21 Mei 2024 di balai Kalurahan Jerukwudel.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Meski Hujan, Apel Peringatan Hari Désa Tahun 2026 Berlangsung Khidmat
- Laporan Indeks Kepuasan Masyarakat Semester 2 Tahun 2025
- Peraturan Lurah Jerukwudel Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBKal TA 2026
- Peraturan Kalurahan Jerukwudel Nomor 8 Tahun 2025 tentang APBKal TA 2026
- Sosialisasi Standar Pelayanan dan Konsolidasi Bersama Ketua RT dan Ketua RW Se-Kalurahan Jerukwudel
- Peringatan Hari Ibu Ke-97, Petugas Apel Kerja Semuanya Perempuan
- Evaluasi Rancangan APBKal, Panewu Girisubo Melaksanakan Asistensi
















