Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap 1 dan 2 Tahun 2024
Dian Prasetyo 03 April 2024 09:21:59 WIB
Penyaluran BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Aturan lainnya adalah Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat menurut PMK pasal 39 terkait besaran BLT Dana Desa, bulan ke 1 dan 2 ini sebanyak 24 penerima BLT di Kalurahan Jerukwudel, dimana setiap orang menrima sebanyak RP. 600.000 dengan rincian bulan pertama 300.000 dan bulan kedua 300.000, diharapkan dengan adanya BLT Dana Desa ini dapat membantu ekonomi masyarakat di Kalrahan Jerukwudel. Kegiatan ini dilaksankan pada kamis, 28 Maret 2024 di balai Kalurahan Jerukwudel.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- gerakan anak cegah stunting
- verifikasi lapangan lomba perpustakaan tingkat kabupaten
- Rakor Rutin Kader Posyandu Kalurahan Jerukwudel
- Rakor Persiapan Peringatan Hari Jadi Kalurahan Jerukwudel
- Rapat Persiapan Pemberian PMT Bagi ibu hamil dan balita
- Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 4 Tahun 2025
- Sosialisasi Antrak oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul