ALUR PROSES PELAYANAN PEMBUATAN KK, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN, KTP, DAN KIA

Dian Prasetyo 20 Maret 2024 11:39:30 WIB

Pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelayanan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Identitas Anak.

Dengan PKS ini, pelayanan administrasi Kependudukan di atas dapat dilayani langsung pada tingkat Kalurahan.

Berikut Alur Proses Pelayanannya, jangan lupa lengkapi persyaratannya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung