Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun 2023

Dian Prasetyo 05 Februari 2024 11:16:24 WIB

Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, diamanatkan bahwa Lurah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran setiap akhir tahun anggaran. sebagai bentuk tanggung jawab dan transparasi pengelolaan anggaran, laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran tidak hanya dilaporkan kepada Bupati tetapi juga kepada masyarakat untuk diketahui.

Laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran tahun 2023 telah ditetapkan dalam Peraturan Kalurahan Jerukwudel Nomor 1 Tahun 2024. Secara detail laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran tahun 2023 dapat dilihat dan dicermati dalam Lembaran Kalurahan Jerukwudel sebagaimana dilampirkan dalam berita ini.

Jika ada pertanyaan, kritik, dan saran terkait LPJ dapat disampaikan melalui kontak WhatsApp di nomor 0851-5951-9920 atau melalui surat elektronik di kalurahanjerukwudel@gmail.com

Dokumen Lampiran : Lembaran Kalurahan Jerukwudel tentang Laporan Pertanggungjawaban APBKal Tahun 2023


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung