Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun 2023
Dian Prasetyo 05 Februari 2024 11:16:24 WIB
Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, diamanatkan bahwa Lurah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran setiap akhir tahun anggaran. sebagai bentuk tanggung jawab dan transparasi pengelolaan anggaran, laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran tidak hanya dilaporkan kepada Bupati tetapi juga kepada masyarakat untuk diketahui.
Laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran tahun 2023 telah ditetapkan dalam Peraturan Kalurahan Jerukwudel Nomor 1 Tahun 2024. Secara detail laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran tahun 2023 dapat dilihat dan dicermati dalam Lembaran Kalurahan Jerukwudel sebagaimana dilampirkan dalam berita ini.
Jika ada pertanyaan, kritik, dan saran terkait LPJ dapat disampaikan melalui kontak WhatsApp di nomor 0851-5951-9920 atau melalui surat elektronik di kalurahanjerukwudel@gmail.com
Dokumen Lampiran : Lembaran Kalurahan Jerukwudel tentang Laporan Pertanggungjawaban APBKal Tahun 2023
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Jerukwudel Art Festival 2024
- Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja
- Penyuluhan Kesehatan Penyakit Menular
- Peraturan Lurah Jerukwudel Nomor 8 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Jerukwudel Nomor 3 Tahun 2024
- Perubahan APBKal Kalurahan Jerukwudel Tahun Anggaran 2024
- Pelatihan Kader Posyandu Kalurahan Jerukwudel