Sidang Pemberhentian Dukuh Pudak B dan Pengangkatan Pj. Dukuh Pudak B

Admin SIDA Desa Jerukwudel 19 November 2019 09:12:42 WIB

Dilaksanakan di Balai Desa Sabtu, 16 November 2019, BPD bersama Pemerintah Desa melaksanakan sidang bersama. Agenda sidang yaitu pembahasan pemberhentian Dukuh Pudak B yang sudah habis masa jabatannya karena telah genap usia 60 tahun dan Pengangkatan Penjabat Dukuh Pudak B.
Sesuai dengan bukti-bukti yang dijadikan dasar penentuan tanggal mulai purna tugas dan lama jabatan, Dukuh Pudak B Bapak Sukatman akan memasuki usia genap 60 tahun pada tanggal 18 November 2019. Beliau menjabat Dukuh selama lebih dari 28 tahun sejak 9 April 1991.
Dalam sidang juga membahas besaran penghargaan bagi Perangkat Desa yang purna tugas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini sesuai Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penghargaan Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan Desa, bahwa Perangkat Desa yang telah purna tugas dengan masa kerja lebih dari 25 tahun diberikan penghargaan maksimal 5 kali penghasilan terakhir dan ditambah pemberian tanah pengarem-arem seluas 20% dari total tanah pelungguh selama 8 tahun sesuai Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017.
Sidang kemudian dilanjutkan memilih secara mufakat Penjabat Dukuh Pudak B sebelum nanti digantikan oleh Perangkat Desa definitif. Dalam sidang ditentukan bahwa Pj Dukuh Pudak B yaitu Bapak Kiyato yang juga menjabat Dukuh Pudak A.
Diucapkan terimakasih atas jasa dan pengabdiannya selama 28 tahun ini, semoga Tuhan selalu memberikan kesehatan dan umur panjang kepada Pak Sukatman sekeluarga.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung