Tirakatan Dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan D.I. Yogyakarta

Dian Prasetyo 31 Agustus 2022 22:37:59 WIB

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 resmi disahkan oleh Pemerintah Pusat bersama Legislatif pada tanggal 31 Agustus 2012. Sejak itu, maka Yogyakarta secara resmi ditetapkan sebagai Daerah Istimewa setara dengan Pemerintah Daerah Provinsi. Ada 4 unsur Keistimewaan yang diberikan kepada Yogyakarta, diantaranya Tatacara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan, Kebudayaan, serta Pertanahan dan Tata Ruang.

Sebagai wujud rasa syukur warga dan pemerintah paling bawah atas anugerah keistimewaan yang tahun ini telah mencapai umur 10 tahun, NAYANTAKA sebagai lembaga persatuan Lurah dan Pamong Kalurahan se Yogyakarta menginstruksikan kepada masing-masing Kalurahan UU untuk melaksanakan tirakatan dan ikrak kawula Yogyakarta.

Kalurahan Jerukwudel melaksanakan Tirakatan dan Ikrar Dasawarsa Undang-Undang pada hari Selasa, 30 Agustus 2022 mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB di Balai Budaya Kalurahan Jerukwudel sebagai wujud syukur dan permohonan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Tirakatan juga diisi dengan ikrar Kawula Yogyakarta yang diantara poin-poin ikrarnya menegaskan tetap setia pada NKRI, Pancasila dan Undang-undang, Mendukung Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tekad golong gilig, sengguh tan mingkuh.

Dengan tema Keistimewaan Suluhing Peradaban, harapan Keistimewaan ini dapat membawa penerang atau lentera dengan dampak kesejahteraan bagi warga masyarakat Yogyakarta.

 

#DasawarsaKeistimewaan #Jerukwudel #Desabudaya #Yogyakarta

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung