Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Keamanan Pangan

Dian Prasetyo 11 April 2022 13:25:44 WIB

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Keamanan Pangan di Padukuhan Duwet Kalurahan Jerukwudel, Senin 11 April 2022.

Sebagai narasumber pertama Bapak SUHARNO SE Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul dari Fraksi Nasdem memberikan banyak materi terkait bagaimana Pemerintah Daerah dengan berbagai kebijakannya menjamin bahan dan produk makanan olahan yang beredar di Kabupaten Gunungkidul aman dan sehat untuk dikonsumsi. Selain itu, perlunya standarisasi bagi produsen olahan makanan agar segera mendaftarkan ijin PIRT sehingga produk yang dihasilkan sesuai dengan standar keamanan dan kesehatan.

Narasumber kedua dari Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul Ibu Fardiana Ekasari,SP memberikan penjelasan terkait berbagai jenis zat berbahaya yang sering terdapat di dalam bahan dan makanan olahan yang berbahaya bagi kesehatan tubuh sehingga perlu dihindari. Selain itu beliau juga menjelaskan ciri-ciri bahan makanan dan makanan olahan yang tidak sehat sehingga bisa kita hindari bersama.

Hadir dalam Sosialisasi Panewu Anom Kapanewon Girisubo, Jawatan Kemakmuran, Lurah, Ulu-ulu, Perwakilan Bamuskal, PKK dan LPMK Kalurahan Jerukwudel. Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul mengundang 35 warga masyarakat Padukuhan Duwet yang berasal dari semua golongan dan unsur.

Sosialisasi selesai dilaksanakan pada pukul 12.00 WIB dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kontak fisik.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung