Peraturan Kalurahan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Angga

Dian Prasetyo 15 Februari 2022 12:59:23 WIB

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Jerukwudel sebagai panduan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Tahun 2022 sudah ditetapkan dalam Peraturan Kalurahan Jerukwudel Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022.

Pada tahun 2022 ini Kalurahan Jerukwudel mendapatkan bantuan keuangan khusus berupa Dana Keistimewaan dalam program Kalurahan Mandiri Budaya dengan total anggaran 1 Milyar. Berikut rincian APBKal Kalurahan Jerukwudel Tahun Anggaran 2022

  1. Jumlah Pendapatan Rp. 3.076.899.400,00
  2. Jumlah Belanja Rp. 3.080.059.025,00
  3. Defisit Rp. 3.159.625,00
  4. Penerimaan Pembiayaan Rp. 31.807.625,00
  5. Penyertaan Modal Rp. 28.648.000,00
  6. Selisih Rp. 0,00

Dalam penyusunan Peraturan Kalurahan ini, Pemerintah Kalurahan Jerukwudel menggunakan dasar aturan berupa Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 107 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBKal Tahun Anggaran 2022, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung