Pembekalan Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021
Dian Prasetyo 10 Maret 2021 20:56:06 WIB
Rabu, 10 Maret 2021 Kalurahan Jerukwudel melaksanakan pembekalan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang akan melaksanakan pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan di tahun 2021. Pembekalan dihadiri 20 orang TPK yang nantinya akan segera melaksanakan progam sesuai amanat Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2018.
Setelah diterimanya Dana Desa Tahap I ke rekening Kalurahan, diharapkan program yang nantinya sudah direncanakan dalam APBKal dapat segera direalisasikan sehingga dalam penyerapan Dana Kalurahan bisa sesuai dengan harapan dan target yang akan dicapai.
Dalam materinya, Bapak Gunawan Aribowo dan Bondan Gendrayana memaparkan tugas dan tanggungjawab TPK dalam mengelola kegiatan. Sepandai-pandainya Pemerintah Kalurahan dengan sumber daya yang dimiliki, tetap diwajibkan menggunakan TPK dalam melaksanakan program agar nantinya membantu Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan program.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Jerukwudel Art Festival 2024
- Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja
- Penyuluhan Kesehatan Penyakit Menular
- Peraturan Lurah Jerukwudel Nomor 8 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Jerukwudel Nomor 3 Tahun 2024
- Perubahan APBKal Kalurahan Jerukwudel Tahun Anggaran 2024
- Pelatihan Kader Posyandu Kalurahan Jerukwudel