Pembekalan Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021

Dian Prasetyo 10 Maret 2021 20:56:06 WIB

Rabu, 10 Maret 2021 Kalurahan Jerukwudel melaksanakan pembekalan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang akan melaksanakan pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan di tahun 2021. Pembekalan dihadiri 20 orang TPK yang nantinya akan segera melaksanakan progam sesuai amanat Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2018.

Setelah diterimanya Dana Desa Tahap I ke rekening Kalurahan, diharapkan program yang nantinya sudah direncanakan dalam APBKal dapat segera direalisasikan sehingga dalam penyerapan Dana Kalurahan bisa sesuai dengan harapan dan target yang akan dicapai.

Dalam materinya, Bapak Gunawan Aribowo dan Bondan Gendrayana memaparkan tugas dan tanggungjawab TPK dalam mengelola kegiatan. Sepandai-pandainya Pemerintah Kalurahan dengan sumber daya yang dimiliki, tetap diwajibkan menggunakan TPK dalam melaksanakan program agar nantinya membantu Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan program.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung