Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro
Dian Prasetyo 16 Februari 2021 09:39:31 WIB
Melihat hasil evaluasi pelaksanaan PSBB Jawa-Bali yang belum maksimal, Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri membuat kebijakan baru yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro mulai tanggal 9 Februari sampai dengan 22 Februari 2021.
Inti dari PPKM Berskala Mikro ini adalah, pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Kalurahan untuk melaksanakan pembatasan terhadap berbagai kegiatan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 yang belum dapat di atasi.
Pemerintah Kalurahan Jerukwudel, dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas segera merespon Instruksi Bupati tentang PPKM Mikro dengan melaksanakan tindakan sosialisasi dan membentuk Satgas di tingkat RT, guna membantu pemerintah dalam upaya pencegahan, penanganan, pembinaan, dan penyediaan sarana penunjang demi tercapainya penurunan penularan Covid-19 di Zona Merah.
Dokumen Lampiran : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap 10 Tahun 2025
- Bimtek Peningkatan Kapasitas bagi aparatur Penyelenggara Pemerintahan Jerukwudel
- GERMAS ( Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) GEMAIBU ( Gemar Makan Ikan dan Buah) Kalurahan Jerukwudel T
- Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen standar pelayanan, Indikator Kinerja Lurah dan survey kepuasan m
- Tirakatan hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke 195
- Muskalsus Ketahanan Pangan Bumkal Tahun 2025
- Sidang Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Kalurahan Jerukwudel


















