Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro

Dian Prasetyo 16 Februari 2021 09:39:31 WIB

Melihat hasil evaluasi pelaksanaan PSBB Jawa-Bali yang belum maksimal, Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri membuat kebijakan baru yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro mulai tanggal 9 Februari sampai dengan 22 Februari 2021.

Inti dari PPKM Berskala Mikro ini adalah, pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Kalurahan untuk melaksanakan pembatasan terhadap berbagai kegiatan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 yang belum dapat di atasi.

Pemerintah Kalurahan Jerukwudel, dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas segera merespon Instruksi Bupati tentang PPKM Mikro dengan melaksanakan tindakan sosialisasi dan membentuk Satgas di tingkat RT, guna membantu pemerintah dalam upaya pencegahan, penanganan, pembinaan, dan penyediaan sarana penunjang demi tercapainya penurunan penularan Covid-19 di Zona Merah.

 

 

Dokumen Lampiran : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung