Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro
Dian Prasetyo 16 Februari 2021 09:39:31 WIB
Melihat hasil evaluasi pelaksanaan PSBB Jawa-Bali yang belum maksimal, Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri membuat kebijakan baru yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro mulai tanggal 9 Februari sampai dengan 22 Februari 2021.
Inti dari PPKM Berskala Mikro ini adalah, pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Kalurahan untuk melaksanakan pembatasan terhadap berbagai kegiatan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 yang belum dapat di atasi.
Pemerintah Kalurahan Jerukwudel, dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas segera merespon Instruksi Bupati tentang PPKM Mikro dengan melaksanakan tindakan sosialisasi dan membentuk Satgas di tingkat RT, guna membantu pemerintah dalam upaya pencegahan, penanganan, pembinaan, dan penyediaan sarana penunjang demi tercapainya penurunan penularan Covid-19 di Zona Merah.
Dokumen Lampiran : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Jerukwudel Art Festival 2024
- Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja
- Penyuluhan Kesehatan Penyakit Menular
- Peraturan Lurah Jerukwudel Nomor 8 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Jerukwudel Nomor 3 Tahun 2024
- Perubahan APBKal Kalurahan Jerukwudel Tahun Anggaran 2024
- Pelatihan Kader Posyandu Kalurahan Jerukwudel