Penyerahan BLT Tahap 7, 8, dan 9 dari Silpa Dana Desa Tahun 2020
Dian Prasetyo 15 Februari 2021 19:09:25 WIB
Pandemi Covid-19 belum dapat diprediksi kapan berakhir. Dampak berbagai kebijakan pembatasan di berbagai lingkungan semakin terasa, terutama bagi warga kurang mampu. Segala upaya dilakukan pemerintah agar beban yang dirasakan keluarga kurang mampu bisa berkurang.
Melalui Kementrian Keuangan, pemerintah pusat menganjurkan kepada Pemerintah Kalurahan yang memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dana Desa Tahun 2020 untuk dialokasikan sebagai Bantuan Langsung Tunai Tahap 7, 8, dan 9 sebagai salah satu syarat tidak terpotongnya pencairan Dana Desa Tahap Kedua Tahun Anggaran 2021.
Melalui mekanisme musyawarah khusus terbatas, Pemerintah melakukan identifikasi ditingkat RT guna menjaring Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Silpa Dana Desa Tahun 2020. Hasil musyawarah kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Lurah mengenai KPM BLT Tahap 7, 8, dan 9 dari SiLPA Dana Desa Tahun 2020.
Setelah berbagai hal perencanaan dan penyempurnaan teknis dilaksanakan, BLT Tahap 7, 8, dan 9 SiLPA Dana Desa kemudian disalurkam kepada masing-masing penerima pada hari Senin, 1 Februari 2021 di Balai Kalurahan Jerukwudel. Penyaluran BLT kepada KPM dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB). Sebanyak 16 (enambelas) KPM menerima BLT sebanyak Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian menerima 3 bulan secara akumulatif untuk setiap bulannya Rp 300.000,00.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Sidang Pembahasan dan Penetapan LPJ Tahun 2024
- Peraturan Lurah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBKal TA 2025
- Perkal Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBKal Tahun Anggaran 2025
- Peningkatan Kapasitas Pamong Kalurahan Jerukwudel Tahu 2024
- Upacara Adat Natah Suwunan, Ritual yang Jarang Dilaksanakan
- Muskalsus BLT Kalurahan Jerukwudel 2024
- Pembagian Beras Bantuan CPP Desember 2024