Penyerahan BLT Tahap 7, 8, dan 9 dari Silpa Dana Desa Tahun 2020

Dian Prasetyo 15 Februari 2021 19:09:25 WIB

Pandemi Covid-19 belum dapat diprediksi kapan berakhir. Dampak berbagai kebijakan pembatasan di berbagai lingkungan semakin terasa, terutama bagi warga kurang mampu. Segala upaya dilakukan pemerintah agar beban yang dirasakan keluarga kurang mampu bisa berkurang.

Melalui Kementrian Keuangan, pemerintah pusat menganjurkan kepada Pemerintah Kalurahan yang memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dana Desa Tahun 2020 untuk dialokasikan sebagai Bantuan Langsung Tunai Tahap 7, 8, dan 9 sebagai salah satu syarat tidak terpotongnya pencairan Dana Desa Tahap Kedua Tahun Anggaran 2021.

Melalui mekanisme musyawarah khusus terbatas, Pemerintah melakukan identifikasi ditingkat RT guna menjaring Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Silpa Dana Desa Tahun 2020. Hasil musyawarah kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Lurah mengenai KPM BLT Tahap 7, 8, dan 9 dari SiLPA Dana Desa Tahun 2020.

Setelah berbagai hal perencanaan dan penyempurnaan teknis dilaksanakan, BLT Tahap 7, 8, dan 9 SiLPA Dana Desa kemudian disalurkam kepada masing-masing penerima pada hari Senin, 1 Februari 2021 di Balai Kalurahan Jerukwudel. Penyaluran BLT kepada KPM dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB). Sebanyak 16 (enambelas) KPM menerima BLT sebanyak Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian menerima 3 bulan secara akumulatif untuk setiap bulannya Rp 300.000,00.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung