PUBLIKASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2021

Dian Prasetyo 02 Februari 2021 10:30:44 WIB

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Jerukwudel telah ditetapkan dalam Peraturan Kalurahan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021. Peraturan Kalurahan Jerukwudel disusun berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Kalurahan Tahun Anggaran 2021.

Berikut tehnis penyusunan APBKal secara singkat.

  1. Kalurahan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan kalurahan (musrenbangkal);
  2. Hasil musrenbangkal, oleh Tim digunakan sebagai dasar menyusun Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal);
  3. Hasil penyusunan Rancangan RKPKal kemudian dievaluasi oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal);
  4. Hasil evaluasi kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan tentang RKPKal Tahun 2021;
  5. Berdasarkan Perkal RKPKal, Tim Penyusun mnelaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APBKal Tahun Anggaran 2021;
  6. Rancangan APBKal kemudian dievaluasi oleh Bamuskal untuk kemudian dilakukan pembetulan dan dimintakan evaluasi Bupati melalui Panewu;
  7. Setelah evaluasi Panewu diterima, kemudian Rancangan dibetulkan sesuai dengan rekomendasi;
  8. Hasil pembetulan kemudian dikirimkan kepada Inspektorat Daerah untuk dievaluasi kembali;
  9. Rekomendasi Inspektorat Daerah digunakan sebagai dasar pembetulana;
  10. Rancangan Perkal tentang APBKal, kemudian disidangkan bersama Bamuskal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung