Instruksi Bupati Gunungkidul tentang Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masy
Dian Prasetyo 30 Januari 2021 00:35:11 WIB
Setelah berakhirnya kebijakan mengenai PSBB Jawa-Bali pada 25 Januari 2021, Pemerintah dengan pertimbangan masih banyaknya kasus Covid-19 diberbagai wilayah memperpanjang masa PSBB termasuk di Kabupaten Gunungkidul.
Bupati Gunungkidul mengeluarkan Instruksi Nomor 443/0339 tentang Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Bupati menginstruksikan untuk mengurangi persentase pegawai yang bekerja di kantor menjadi hanya 25%, tetap meniadakan pembelajaran tatap muka bagi sekolah, mengatur kegiatan-kegiatan yang bersifat ekonomi, mengatur tentang kunjungan wisata, dan meniadakan kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan dan budaya.
Untuk lebih jelasnya mengenai Instruksi Bupati seperti dimaksud di atas, silahkan mengunduh file di bawah ini
Dokumen Lampiran : Instruksi Bupati
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen standar pelayanan, Indikator Kinerja Lurah dan survey kepuasan m
- Tirakatan hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke 195
- Muskalsus Ketahanan Pangan Bumkal Tahun 2025
- Sidang Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Kalurahan Jerukwudel
- Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 9 Tahun 2025
- Bimtek Penyusunan Profil Budaya Kalurahan Jerukwudel
- FGD Penyusunan Potensi Kalurahan menuju Digitalisasi