Instruksi Bupati Gunungkidul tentang Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masy
Dian Prasetyo 30 Januari 2021 00:35:11 WIB
Setelah berakhirnya kebijakan mengenai PSBB Jawa-Bali pada 25 Januari 2021, Pemerintah dengan pertimbangan masih banyaknya kasus Covid-19 diberbagai wilayah memperpanjang masa PSBB termasuk di Kabupaten Gunungkidul.
Bupati Gunungkidul mengeluarkan Instruksi Nomor 443/0339 tentang Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Bupati menginstruksikan untuk mengurangi persentase pegawai yang bekerja di kantor menjadi hanya 25%, tetap meniadakan pembelajaran tatap muka bagi sekolah, mengatur kegiatan-kegiatan yang bersifat ekonomi, mengatur tentang kunjungan wisata, dan meniadakan kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan dan budaya.
Untuk lebih jelasnya mengenai Instruksi Bupati seperti dimaksud di atas, silahkan mengunduh file di bawah ini
Dokumen Lampiran : Instruksi Bupati
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SAFARI TARAWIH KAPANEWON GIRISUBO DI MASJID AL-FAJAR PADUKUHAN JERUKWUDEL
- Menuju Desa Ramah Anak Digital, Sosialisasi PP Nomor 17 Tahun 2025
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Tahun 2025
- Hari Jadi dan Jerukwudel Art Festival
- Himbauan MUI Gunungkidul Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
- Publikasi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal TA 2025
- ASSESMENT REFORMASI BIROKRASI KALURAHAN
















