Zona Merah, Permohonan Rekomendasi Penyelanggaraan Acara Diperketat
Dian Prasetyo 01 Desember 2020 22:08:34 WIB
Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kapanewon Girisubo melaksanakan tugas dalam rangka melayani permohonan rekomendasi penyelanggaraan acara atau kegiatan dengan pengumpulan masa banyak. Menyandang status zona merah, pemberian izin menyelenggarakan acara dilaksanakan lebih ketat dengan lebih banyak pertimbangan dan benar-benar harus menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini semata-mata demi mencegah penyebaran virus Corona yang sudah menyerang beberapa warga di Kapanewon Girisubo. Dengan memperketat pemberian izin rekomendasi, dimaksudkan agar mengembalikan Girisubo menjadi zona hijau kembali. Kunci dari berhasilnya pencegahan penyebaran Covid-19 ini diperlukan dukungan dari semua pihak, karena tanpa kebersamaan tentu sulit untuk dapat terwujud.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Asistensi Draft Rancangan APBKal Tahun Anggaran 2026, Lurah dan Pamong sowan Ke Inspektorat Daerah
- 65 Keluarga Penerima Manfaat Bansos Rumahnya Ditempeli Sticker
- Sidang Pembahasan dan Penyepakatan APBkal Tahun 2026
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHAP 12 KALURAHAN JERUKWUDEL TAHUN 2025
- Penyaluran Bantuan Beras dan Minyak di Kalurah Jerukwudel Tahun 2025
- Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Kalurahan Tahun Anggaran 2025
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI TAHAP 11 TAHUN 2025 KALURAHAN JERUKWUDEL














