Zona Merah, Permohonan Rekomendasi Penyelanggaraan Acara Diperketat
Dian Prasetyo 01 Desember 2020 22:08:34 WIB
Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kapanewon Girisubo melaksanakan tugas dalam rangka melayani permohonan rekomendasi penyelanggaraan acara atau kegiatan dengan pengumpulan masa banyak. Menyandang status zona merah, pemberian izin menyelenggarakan acara dilaksanakan lebih ketat dengan lebih banyak pertimbangan dan benar-benar harus menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini semata-mata demi mencegah penyebaran virus Corona yang sudah menyerang beberapa warga di Kapanewon Girisubo. Dengan memperketat pemberian izin rekomendasi, dimaksudkan agar mengembalikan Girisubo menjadi zona hijau kembali. Kunci dari berhasilnya pencegahan penyebaran Covid-19 ini diperlukan dukungan dari semua pihak, karena tanpa kebersamaan tentu sulit untuk dapat terwujud.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2025
- Buku Profil Budaya Kalurahan Jerukwudel
- Bupati Ingatkan Pentingnya Data Detail Guna Memberikan Solusi Konkrit dan Cepat
- Kapolres Gunungkidul Silaturahmi Ke Kalurahan Jerukwudel
- Asistensi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2025
- Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Program Gotong Royong
- Pemasangan Banner Publikasi APBKal Tahun Anggaran 2026















