Musyawarah Pemilihan Anggota BPD Desa Jerukwudel Masa Bakti 2019-2025
Admin SIDA Desa Jerukwudel 11 Juli 2019 19:02:06 WIB
Bertempat di Balai Desa Jerukwudel, Kamis 11 Juli 2017 dilaksanakan musyawarah pemilihan anggota BPD yang akan purna pada bulan September 2019. Proses musyawarah ini setelah dilaksanakannya proses sosialisasi dan penjaringan pada bulan April yang lalu.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Jerukwudel Bapak Saryana menyampaikan bahwa calon anggota yang telah diwakilkan di setiap wilayah Pemilihan merupakan orang-orang terpilih yang nantinya bisa membawa aspirasi dan bisa mengemban amanah yang telah diterima dari warga, untuk itu siapapun yang terpilih nantinya akan mendapat tugas yang berat sehingga bagi yang tidak terpilih tidak perlu berkecil hati.
Mekanisme musyawarah pemilihan anggota BPD ini berpedoman kepada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018, yaitu berdasarkan jumlah penduduk Desa Jerukwudel dengan jumlah dibawah 3000 jiwa maka panitia akan memilih 6 anggota BPD untuk mewakili Wilayah Pemilihan dan 1 anggota untuk mewakili Perempuan, sehingga jumlah anggota BPD untuk jabatan 6 tahun yang akan datang berjumlah 7 anggota.
Hasil musyawarah pemilihan BPD untuk masa bakti 2019-2025 sebagai berikut:
a. Wilayah Pemilihan 1 (mewakili Karanggede A) yaitu SUBIYANTO dengan alamat Karanggede A, dengan pengganti antar waktu ARIF HARTANTO;
b.Wilayah Pemilihan 2 (mewakili Karanggede B) yaitu IKSAN RIFAI dengan alamat Karanggede B, dengan pengganti antar waktu SUWANTO;
c. Wilayah Pemilihan 3 (mewakili Bendo dan Dompol) yaitu WASIMAN dengan alamat Bendo, dengan pengganti antar waktu HARTATI NUR PANGESTU;
d. Wilayah Pemilihan 4 (mewakili Pudak A dan Pudak B) yaitu MUJIYANTO dengan alamat Pudak B, dengan pengganti antar waktu ADI IRAWAN;
e. Wilayah Pemilihan 5 (mewakili Duwet) yaitu BASRI ARIYANTO dengan alamat Duwet, dengan pengganti antar waktu M. SUKAPTO;
f. Wilayah Pemilihan 6 (mewakili Jerukwudel) yaitu IMAM SUPARMO dengan alamat Jerukwudel, dengan pengganti antar waktu SUMARDIYONO;
g. Wakil Perempuan yaitu SUMARTINI, dengan pengganti antar waktu TYAS RUSITA alamat Jerukwudel, LISTIANA INDAWATI alamat Karanggede B dan RIA DARWATI alamat Duwet.
Bapak Camat Girisubo yang dalam hal ini diwakili Sekretaris Camat Bapak Arif Yahya, menyampaikan garis besar tugas pokok dan fungsi lembaga BPD, dan berharap kepada anggota terpilih bisa bersatu menjalankan fungsi kelembagaan dengan baik.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Jerukwudel Art Festival 2024
- Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja
- Penyuluhan Kesehatan Penyakit Menular
- Peraturan Lurah Jerukwudel Nomor 8 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Jerukwudel Nomor 3 Tahun 2024
- Perubahan APBKal Kalurahan Jerukwudel Tahun Anggaran 2024
- Pelatihan Kader Posyandu Kalurahan Jerukwudel