Persyaratan Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)

Admin SIDA Desa Jerukwudel 10 November 2017 10:05:47 WIB

Jerukwudel - Girisubo, Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi anak usia kurang dari 17 tahun, menurut Permendagri  Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun & Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.

  1. Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:
    Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran

 

  1. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
    b. KK asli orang tua/Wali;dan
    c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.

 

  1. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
    b. KK asli orang tua/Wali;
    c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan
    d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

 

Formulir permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) tersedia di Kantor Desa Jerukwudel

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung